Beranda | Artikel
Haruskah Melepas Cincin Ketika Berwudhu?
Jumat, 25 Oktober 2019

Kalau kita memakai cincin, haruskah kita lepas saat berwudhu?

Coba kita kaji dari hadits berikut ini.

 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-: وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ.

Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241)

  • Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam.
  • Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.

 

Faedah Hadits

  1. Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu.
  2. Dalam hadits yang diancam adalah tumit pada kaki. Namun sebenarnya hadits ini berlaku umum untuk anggota wudhu lainnya yang tidak terbasuh saat wudhu. Contoh, ada yang memakai cincin pada jari dan sempit (sehingga tidak bisa air masuk). Ini termasuk menganggap remeh dalam berwudhu sampai ada yang tidak terbasuh, padahal bagian tersebut wajib dibasuh.
  3. Baiknya jam tangan atau cincin dilepas saat berwudhu kala sempit, sehingga sulit membuat air masuk. Kalau memang jam tangan atau cincin tadi dalam keadaan longgar, maka tidak masalah dipakai saat berwudhu karena masih berpeluang air untuk masuk.
  4. Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka.
  5. Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka.
  6. Kalau kaki dalam keadaan terbuka wajib untuk dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap.
  7. Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki.
  8. Wajib ada amar makruf nahi mungkar atau berdakwah pada orang-orang yang tidak mengetahui jika melihat ada amalan yang menyelisihi aturan syariat.

 

Referensi:

  1. Mawrid Al-Afham fi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1440 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.

Baca Juga:

 


 

Disusun menjelang Maghrib, 26 Shafar 1441 H (25 Oktober 2019, Jumat sore)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/22233-haruskah-melepas-cincin-ketika-berwudhu.html